Jumat, 02 Desember 2011

Memperdagangkan Barang Wakaf

S.Apakah boleh Memperdagangkan Barang Wakaf ?
J.Kalau yang dimaksud barang wakaf itu barang hasil wakaf untuk masjid yang lebih dari kebutuhan
   masjid, maka hukumnya boleh (tidak dilarang) menurut fatwa sebagian ulama akhir untuk diperdagangkan.
   kalau tidak demikian ,artinya mauquf 'alaih bukan masjid atau tidak lebih dari kebutuhan mauquf 'alailh maka    hukumnya haram diperdagangkan.

Ket: Kitab Al-Qulyubi III.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar