S. Bolehkah Memungut Dana Untuk Membangun Masjid yang akan di bangun?
J. Boleh, adapun tidak sahnya waqaf untuk masjid yang akan dibangun itu di sebabkan karena belum adanya object yang di waqafkannya. Jadi permulainnya terputus.
Ket: Kitab .Syarah bahjali jus III.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar