Kamis, 17 November 2011

PENGGANTIAN KELAMIN

S.Bagimana hukumnya penggantian kelamin.
J.Hukumnya haram.

Seperti yang di firmankan oleh Allah SWT, dalam surat An-Nisa :119: "Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong mereka, & akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak ) Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT )lalu benar-benar mengubahnya."
maksud firman Allah SWT:mereka (mengubah ciptaan Allah SWT )lalu benar-benar mengubahnya. yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah . Seperti mengubah tubuh dengan membuat tato. & mengubah rambut dengan wie ( rambut palsu) dll. Dengan demiian semua itu hukumnya Haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar