Kamis, 17 November 2011

PENGGANTIAN KELAMIN

S.Bagimana hukumnya penggantian kelamin.
J.Hukumnya haram.

Seperti yang di firmankan oleh Allah SWT, dalam surat An-Nisa :119: "Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong mereka, & akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak ) Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT )lalu benar-benar mengubahnya."
maksud firman Allah SWT:mereka (mengubah ciptaan Allah SWT )lalu benar-benar mengubahnya. yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan Allah . Seperti mengubah tubuh dengan membuat tato. & mengubah rambut dengan wie ( rambut palsu) dll. Dengan demiian semua itu hukumnya Haram.

Jumat, 11 November 2011

Cangkok Ginjal & Jantung

S.Bagaimana hukumnya cangkok ginjal & dan jantung?
a) Cangkok ginjal adalah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat di ambil dari orangyang masih hidup / meninggal. Pengambilan ginjal dari orang hidup itu mungkin karena setiap orang memiliki 2 ginjal.
b)Transplantasi jantung adalah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah meninggal saja.

J.Hukumnya cangkok ginjal & jantung sama dengan hukumnya cangkok mata.

Kamis, 10 November 2011

Berobat Untuk Mencegah Hamil

S.Bagaimana hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya penyakit sesama LEPRA. Boleh atau tidak?
J.Tidak boleh dan haram , walaupun takut menularnya penyakit, karena ketakutannya hanya sangkaan yang belum tentu.

keterangan:
Abdul al-salam & Ibnu ynus berkata;tidak halal bagi wanita mempergunakan obt pencegah pehamilan,walaupun dengan ridha suaminya.Dan haram penggunaan apapun yang dapat mencegah kehamilan.
(kitab Talkhisul Mirrad hamisy Bughyan& I'anatuth Thalibin).

Cangkok Mata

S.Bagaimana hukumnya cangkok mata dari orang yang sudah meninggal ?
J.Hukumnya ada 2 pendapat:
a) haram ,walaupun mayit itu tidak terhormat( orang murtad).  ket: kitab Ahkamul Fuqaha'.
b)Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal tulang manusia . Asal memenuhi 4 syarat:
1.Karena di butuhkan
2.Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
3.Mata yang di ambil harus dari mayit yang muhadharam
4.Antara yang diambil &yang menerima harus ada persamaan agama.