S.Bagaimana hukumnya cangkok mata dari orang yang sudah meninggal ?
J.Hukumnya ada 2 pendapat:
a) haram ,walaupun mayit itu tidak terhormat( orang murtad). ket: kitab Ahkamul Fuqaha'.
b)Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal tulang manusia . Asal memenuhi 4 syarat:
1.Karena di butuhkan
2.Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
3.Mata yang di ambil harus dari mayit yang muhadharam
4.Antara yang diambil &yang menerima harus ada persamaan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar