S.Bagaimana hukumnya cangkok ginjal & dan jantung?
a) Cangkok ginjal adalah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat di ambil dari orangyang masih hidup / meninggal. Pengambilan ginjal dari orang hidup itu mungkin karena setiap orang memiliki 2 ginjal.
b)Transplantasi jantung adalah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah meninggal saja.
J.Hukumnya cangkok ginjal & jantung sama dengan hukumnya cangkok mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar