S.Bagaimana hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya penyakit sesama LEPRA. Boleh atau tidak?
J.Tidak boleh dan haram , walaupun takut menularnya penyakit, karena ketakutannya hanya sangkaan yang belum tentu.
keterangan:
Abdul al-salam & Ibnu ynus berkata;tidak halal bagi wanita mempergunakan obt pencegah pehamilan,walaupun dengan ridha suaminya.Dan haram penggunaan apapun yang dapat mencegah kehamilan.
(kitab Talkhisul Mirrad hamisy Bughyan& I'anatuth Thalibin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar