J.Kalau yang dimaksud barang wakaf itu barang hasil wakaf untuk masjid yang lebih dari kebutuhan
masjid, maka hukumnya boleh (tidak dilarang) menurut fatwa sebagian ulama akhir untuk diperdagangkan.
kalau tidak demikian ,artinya mauquf 'alaih bukan masjid atau tidak lebih dari kebutuhan mauquf 'alailh maka hukumnya haram diperdagangkan.
Ket: Kitab Al-Qulyubi III.